Postingan

TUJUAN PEMIDANAAN DALAM ISLAM

  Tujuan pemidanaan dalam Islam bukan sekadar sebagai pembalasan (retribution) semata, tetapi memiliki tujuan mulia lainnya sebagai pencegahan (deterrence) dan perbaikan (reformation), serta mengandung tujuan pendidikan (al-tahzib) bagi masyarakat.   Tujuan pemidanaan tersebut merupakan satu kesatuan utuh dalam penerapan hukum pidana Islam untuk mewujudkan kemaslahatan manusia. Keistimewaan hukum Islam tergambar dalam prinsip, teori, dan kaidah perundang   undangan yang terdapat pada syariat Islam yang kebenarannya universal.

LIMA KAIDAH INDUK USHUL FIKIH

  Lima kaidah induk ushul fiqih   1.          Perkara Tergantung Tujuannya “ Sesungguhnya amalan itu tergantung pada niatnya. ” Kaidah ini menegaskan bahwa setiap amalan yang dilakukan seseorang akan sangat tergantung dari niatnya. Apakah amalan itu akan diterima oleh Allah atau tidak tergantung pada keikhlasan niat orang yang beramal. Kaidah ini juga berarti bahwa setiap amalan mubah bisa menjadi ibadah jika dilakukan dengan niat ibadah. Misalnya kegiatan duduk diam di masjid bisa jadi ibadah jika diniatkan untuk itikaf. Selanjutnya, kaidah ini juga bisa dilakukan untuk membedakan antara perbuatan biasa atau adat dengan ibadah dilihat dari niatnya. Terakhir, suatu ibadah juga bisa dibedakan dengan ibadah lain dengan melihat pada niat yang digunakan. Misalnya untuk membedakan shalat dzuhr, ashar, dan isya. Atau untuk membedakan ibadah puasa daud, senin – kamis, ayaumul bidh, dan lain – lain.   2.    ...