TUJUAN PEMIDANAAN DALAM ISLAM
Tujuan pemidanaan dalam Islam bukan sekadar sebagai pembalasan (retribution) semata, tetapi memiliki tujuan mulia lainnya sebagai pencegahan (deterrence) dan perbaikan (reformation), serta mengandung tujuan pendidikan (al-tahzib) bagi masyarakat. Tujuan pemidanaan tersebut merupakan satu kesatuan utuh dalam penerapan hukum pidana Islam untuk mewujudkan kemaslahatan manusia. Keistimewaan hukum Islam tergambar dalam prinsip, teori, dan kaidah perundang undangan yang terdapat pada syariat Islam yang kebenarannya universal.