LIMA KAIDAH INDUK USHUL FIKIH
Lima kaidah induk ushul fiqih
1.
Perkara
Tergantung Tujuannya
“Sesungguhnya amalan itu tergantung pada
niatnya.”
Kaidah ini menegaskan bahwa setiap
amalan yang dilakukan seseorang akan sangat tergantung dari niatnya. Apakah
amalan itu akan diterima oleh Allah atau tidak tergantung pada keikhlasan niat
orang yang beramal. Kaidah ini juga berarti bahwa setiap amalan mubah bisa
menjadi ibadah jika dilakukan dengan niat ibadah. Misalnya kegiatan duduk diam
di masjid bisa jadi ibadah jika diniatkan untuk itikaf.
Selanjutnya,
kaidah ini juga bisa dilakukan untuk membedakan antara perbuatan biasa atau
adat dengan ibadah dilihat dari niatnya. Terakhir, suatu ibadah juga bisa
dibedakan dengan ibadah lain dengan melihat pada niat yang digunakan. Misalnya
untuk membedakan shalat dzuhr, ashar, dan isya. Atau untuk membedakan ibadah
puasa daud, senin – kamis, ayaumul bidh, dan lain – lain.
2.
Keyakinan Tidak Bisa Dihilangkan dengan
Keraguan
Kaidah kedua ini berasal dari hadits tentang orang yang ragu
– ragu apakah dia telah buang angin atau tidak dalam sholatnya. Kemudian,
Rasulullah bersabda:
“Hendaknya ia
tidak meninggalkan (membatalkan) sholatnya sampai ia mendengar suara atau
mendapati bau (dari kentutnya).”
Selain itu, ada pula hadits dari salah satu sahabat, yaitu
Abu Sa’id al-Khufri, dimana Rasulullah SAW bersabda:
“Jika salah
seorang kalian ragu-ragu dalam sholatnya dan dia tidak tahu apakah dia sudah
sholat tiga atau empat rakaat, maka hendaklah dia buang keraguannya dan
menetapkan hatinya atas apa yang ia yakini.”
3.
Kesempitan Mendatangkan Kemudahan
Kaidah ketiga ini berasal dari firman Allah sebagai dalil,
yaitu:
“Allah
menginginkan kemudahan buat kalian dan tidak menginginkan kesulitan buat kalian.”
Maksudnya, apabila terdapat kesulitan
dalam suatu hal, maka akan ada kemudahan atas sesuatu yang sebelumnya baku.
Dengan kaidah ini, maka hadirlah berbagai macam rukhshah atau keringanan dalam
beribadah apabila seorang muslim mengalami kesulitan.
Misalnya saja
keringanan shalat qashar dan tidak berpuasa pada orang yang berada dalam
kondisi safar atau sedang melakukan perjalanan. Atau keringanan kepada orang
yang sedang sakit untuk melakukan shalat dalam posisi duduk atau berbaring.
Melakukan tayammum bagi orang yang sakit meskipun terdapat air. Dan lain
sebagainya.
4.
Kemudharatan Hendaknya Dihilangkan
Kaidah keempat ini hadir dari observasi ulama terhadap hadits
Rasulullah yang mengatakan:
“Janganlah
memberikan madharat kepada orang lain dan juga diri kalian sendiri.”
Dengan adanya dalil ini maka seseorang
diperbolehkan melakukan sesuatu yang sebelumnya dilarang untuk menghindari
kemudharatan yang lebih besar. Misalnya, orang yang sedang berada dalam
kelaparan yang sangat lapar diizinkan makan makanan yang haram untuk
menghilangkan rasa laparnya. Dengan syarat, tidak ada makanan lain selain
makanan haram tersebut dan jika tidak dimakan, maka ia akan mati.
Kondisi
lainnya adalah ketika seorang muslim dipaksa untuk mengucapkan kalimat
kekafiran dengan ancaman yang nyata. Maka muslim tersebut boleh mengucapkan
kalimat tersebut dan tetap islam selama di dalam hatinya dia tetap yakin pada
ajaran Islam dan keimanannya tidak berubah.
5.
Adat atau Kebiasaan Bisa Menjadi Landasan
Hukum
Kaidah fiqh ini berasal dari hadits Nabi Muhammad SAW yang
menyebutkan:
“Apa yang kaum muslimin
menganggapnya baik maka ia di sisi Allah juga baik.”
Islam sangat menghargai budaya atau
adat yang dianggap baik. Termasuk di dalam kaidah fiqh ini adalah penetapan
masa haid, besaran nafkah, kualitas bahan makanan untuk kafarat, dan akad jual
beli.
Itulah 5
landasan umum atau kaidah fiqh yang ada dalam agama Islam. Masing – masing
kaidah ini bisa digunakan sesuai dengan waktu dan kondisi yang sesuai. Dengan
memahami kaidah fiqh, akan ada banyak manfaat yang bisa didapat. Salah satunya
adalah menjadi lebih mudah untuk menentukan hukum atau kebolehan suatu perkara.
Terimakasih
BalasHapus